HUKUM INDUSTRI
Hukum industri adalah
cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun
saling berkaitan dengan aspek hukum. Antara lain; Industri,Tenaga Kerja, dan Badan
Pemerintahan. Dengan kata lain, ketiga entitas industri tersebutseyogyanya
dapat diatur melalui kententuan-ketentuan hukum.Perindustrian di Indonesia
diatur dan dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984. Dalam Undang-Undang
tersebut, yang dimaksud dengan perindustrian adalahtatanan dan segala kegiatan
yang bertalian dengan kegiatan industri, sedangkan definisiindustri adalah
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barangsetengah
jadi,dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi
untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
Sampai sekarang, di Indonesia belum ada perubahan tentang
Undang-Undang perindustrian ini. Selain Undang-Undang tentang perindustrian, di
Indonesia juga memiliki Undang-Undang tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan
di Indonesia diatur dan dijelaskanoleh Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam
Undang-Undang tersebut, yangdimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenagakerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja, sedangkan tenaga kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang danatau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
- Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
- Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
>Macam-macam
Hukum Industri
Pasal
I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU
No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
- Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
- Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
- Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal
2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
- Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
- Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
- Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
- Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
- Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal
3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
- Meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
- Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
- Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
- Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
- Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
- Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal
4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana
berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal
5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
- Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
- Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Contoh Studi Kasus dalam Hukum Industri
Sistem
Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang
terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data,
perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu
sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan
serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Contoh:
Kementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang
mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem
informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki
secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya
bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Standar Produk Dalam Bidang Otomotif
Aki untuk kendaraan bermotor roda
empat atau lebih:
– No. SNI
: SNI 9 -0038-1999
–
Abstraksi : Standar ini meliputi
konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar
sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin);
kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan,
daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji;
syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
–
Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 – Penerapan standar
industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan
bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA