Minggu, 28 Oktober 2018

TUGAS 7_MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN 
  

A. Pengertian keadilan
        Keadilan adalah hal-hal yang berkenaa pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Dalam bahasa inggris keadilan adalah justice. Makna justice terbagi atas dua yaitu makna justice secara atribut dan makna justice secara tindakan. Makna justice secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan makna justice secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak atau hukuman.
        Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suatu keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Sedangkan Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) kata adil berasal dari kata adil, adil mempunyai arti yaitu kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Ada pula pengertian dari beberapa ahli, yaitu :
  • Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
  • Frans Magnis Suseno yang mengatakan pendapatnya tentang pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
  • Notonegoro yang berpendapat bahwa keadilan adalah suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Thomas Hubbes yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
  • Plato yang menyatakan bahwa pengertian keadilan adalah diluar kemampuan manusia biasa dimana keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khususnya memikirkan hal itu.
  • W.J.S Poerwadarminto yang mengatakan bahwa pengertian keadilan adalah tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.
  • Imam Al-Khasim adalah mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. 

B. Macam-Macam Keadilan dan Contohnya 
  •  Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.  
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas. 
  •  Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati. 
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya. 
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun. 
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para penjahat. 

C. Macam-Macam Perilaku adil
  •  Berlaku adil kepada diri sendiri, maksud dari perilaku adil terhadap diri sendiri adalah meletakkan diri pribadi pada tempat yang bak dan juga tempat yang benar. Dimana kita harus memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan norma-norma syariat. Contoh berlaku adil terhadap diri sendiri, makan makanan yang halal dan baik. Istirahat yang cukup, tidak menyiksa diri sendiri seperti mentato, minum alkohol, narkoba, dan lain sebagainya. 
  • Berlaku adil kepada orang lain adalah meletakkan orang lain pada tempat yang seharusnya. Berperilaku adil kepada orang lain harus kita lakukan, dan itu kita lakukan kepada semuanya tidak terkecuali bahkan kepada musuh atau orang yang kita benci. Contoh berlaku adil kepada orang lain yaitu, tidak menghukum orang lain dengan berlebihan (tidak sesuai dengan besar kesalahannya), tidak mengejek dan menghina karena kita pasti juga tidak mau bila di ejek atau dihina oleh orang lain. 
  • Berlaku adil kepada makhluk hidup yang lain (hewan dan tumbuhan) serta lingkungan Maksud dari berlaku adil yang ke-tiga ini adalah kita harus menyayangin dan merawat hewan atau tumbuhan serta lingkungan yang ada disekitar kita. Terlebih lagi apabila kita memelihara hewan seperti burung, kelinci, kucing atau yang lainnya maka kita harus berbuat adil, diantaranya dengan merawatnya dengan sebaik-baiknya, memberikan makan dan minum setiap hari, tidak menyiksanya. 

D. Manfaat Berperilaku Adil
  • Terhadap kehidupan pribadi/diri sendiri
  • Hati terasa tenang 
  • Hidup rukun dan aman 
  • Di sukai banyak orang 
  • Meningkatkan disiplin 
  • Menimbulkan rasa sayang terhadap sesama 
  • Memiliki sikap toleransi yang tinggi 
  • Sopan dalam tutur kata.
  • Terhadap keluarga 
  • Keluarga menjadi sejahtera dan harmonis 
  • Jauh dari permusuhan sesama saudara 
  • Tidak ada rasa iri hati dengan saudara 
  • Disayangi keluarga dan saudara 
  • Terjalinnya komunikasi dan hubungan dengan keluarga atau saudara
  •  Terhadap masyarakat
  • Disukai banyak orang 
  • Terciptanya masyarakat yang damai dan tentram 
  • Tanggap terhadap masalah lingkungan 
  • Terjalin hubungan baik dengan masyarakat 
  • Jauh dari keributan dan pertengkaran 
  • Memperbaiki hubungan dengan masyarakat


Daftar pustaka

http://rahmanfadhli.blogspot.com/2016/05/keadilan-dalam-kehidupan-masyarakat.html

http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-keadilan-macam-macam-keadilan.html  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 1_HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling berkaita...