Minggu, 12 Mei 2019

TUGAS 8_PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI SOSIAL

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sering kita temui keadaan dimasyarakat para anggotanya pada kondisi tertentu, diwarnai oleh adanya persamaan-persamaan dalam berbagai hal. Tetapi juga didapati perbedaan-perbedaan dan bahkan sering kita temui pertentangan-pertentangan. Itulah sebabnya keadaan masyarakat dan Negara mengalami kegoyahan-kegoyahan yang terkadang keadaan tidak terkendali dan dari situlah terjadinya perpecahan. Sudah tentu sebabnya, misalnya adanya pertentangan karena perbedaan keinginan. 
B. Rumusan masalah
·        Pengertian Pertentangan sosial
·        Pengertian integrasi masyarakat
·        Pengertian ekosentris

BAB II
ISI
A. Pertentangan Sosial
          Menurut Kamus besar bahasa indonesia, pertentangan berarti konflik, perselisihan, pertikaian. Ini berarti, pertentangan sosial adalah sebuah konflik, perselisihan, pertikaian yang terjadi di masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial, antara lain:
• Rasa iri antara satu sama lain.
• Adanya rasa tidak puas dengan perlakuan atau tindakan yang diterima dan diberikan oleh orang lain
• Adanya adu domba diantara masyarakat, kelompok, atau di dalam pemerintahan

contoh masalah:
Tawuran sendiri adalah tindakan yang sangat merugikan bagi orang lain maupun bagi yang melakukan tawuran tersebut. Untuk orang lain yang tidak bersalah dan tidak tahu apapun mereka merasa terganggu dengan keributan dan kerusakan yang diakibatkan dari tawuran itu sendiri. Mereka merasa takut karena biasanya para pelaku tawuran merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi tawuran itu sendiri.  
B.  Integrasi Masyarakat
Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga, dan masyarakat secara keseluruhan Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik.
Dalam memahami integrasi masyarakat, kita juga mengenal integrasi nasional, yaitu organisasi-organisasi formal yang melalui mana masyarakat menjalankan keputusan-keputusan yang berwenang. Untuk terciptanya integrasi nasional, perlu adanya suatu jiwa, asas spiritual, solidaritas yang besar. Perlu dicari bentuk-bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik sebagai akibat dari prasangka, yaitu melalui 4 sistem:
1.     Sistem budaya seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 45.
2.     Sistem sosial seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang.
3.     Sistem kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan, perasaan, pola-pola penilaian yang dianggap pola keindonesiaan.
4.     Sistem organik jasmaniah, di mana nasion tidak didasarkan atas persamaan ras.
         C. Ekosentrisme
           Di ambil dari bahasa Yunani: οἶκος, oikos, "house"; dan κέντρον, kentron, "center".) adalah istilah yang digunakan dalam filsafat politik ekologi untuk menunjukkan sifat-berpusat, sebagai lawan dari manusia-terpusat, sistem nilai. Pembenaran untuk ekosentrisme biasanya terdiri dalam sebuah keyakinan ontologis dan klaim etika berikutnya. Keyakinan ontologis menyangkal bahwa ada perpecahan eksistensial antara alam manusia dan non-manusia yang memadai untuk mengklaim bahwa manusia adalah baik (a) satu-satunya pembawa nilai intrinsik atau memiliki nilai intrinsik yang lebih besar dari alam non-manusia. Jadi klaim etika berikutnya adalah untuk kesetaraan nilai intrinsik di seluruh sifat manusia dan non-manusia, atau 'egalitarianisme biosferikal
          Teori ekosentrisme adalah sebuah teori etika lingkungan. Teori ini mulanya adalah perkembangan dari teori biosentrisme. Teori biosentrisme percaya bahwa seluruh makhluk hidup memiliki nilai moral yang tertanam dalam dirinya, sehingga diperlukan sebuah kepedulian. Teori ini kemudian berkembang lebih luas menjadi teori ekosentrisme. Ekosentrisme memusatkan nilai moral kepada seluruh makhluk hidup dan benda abiotik lainnya yang saling terkait. Oleh karena itu, kepedulian moral tidak hanya ditujukan pada makhluk hidup saja, tetapi untuk benda abiotik yang terkait pula.
Salah satu versi teori Ekosentrisme yang sedang terkenal adalah Deep Ecology (DE). Istilah ini diperkenalkan oleh Arne Naess, seorang filsuf Norwegia, pada tahun 1973. DE menuntut suatu perubahan dimana etika tidak hanya terfokus pada manusia, tetapi kepada seluruh makhluk hidup dan lingkungannya. Seluruh komunitas ekologis menjadi fokus DE. DE juga diterjemahkan sebagai gerakan yang nyata agar tercipta suatu kehidupan yang selaras antara makhluk hidup dan alam. Gerakan nyata ini berpengaruh terhadap cara pandang, tingkah laku, dan gaya hidup banyak orang.
 Kasus
Contoh penggunaan teori ini adalah ketika pemerintah melihat fenomena rusaknya ekologis karst. Di sini pemerintah peduli terhadap ekologis karst dengan mengeluarkan larangan menambang bagi masyarakat. Pemerintah juga berusaha semaksimal mungkin untuk mereklamasi karst yang telah rusak. Selain itu, pemerintah tak lupa memberikan solusi alternatif lain yang bersifat non-tambang kepada masyarakat, seperti mengembangkan sektor industri, perikanan, dan yang lainnya. Pengubahan cara pandang dan gaya hidup masyarakat bahwa menambang bukanlah pekerjaan satu-satunya adalah hal penting yang harus dilakukan pemerintah. Kesadaran bahwa ekologis karst memiliki hak untuk dilindungi keberadaannya merupakan suatu cerminan dari teori Ekosentrisme (Deep Ecology).


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan 
Di setiap masyarakat pasti muncul pertentangan-pertentangan atau permasalahan-permasalahan, di antaranya. Perbedaan Kepentingan: ada 2 kepentingan dalam diri individu, yakni kepentingan biologis dan kepentingan sosial/psikologis.
1.    Prasangka dan Diskriminatif: prasangka yang menunjukkan aspek sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan.
2.    Ethnosentrisme dan StereotypeEthnosentrisme :  kebudayaan dirinya lebih unggul dari   kebudayaan lainnya.Stereotype :  gambaran dan anggapan jelek.

Daftar Pustaka 
soelaeman moenandar, desember 2011. Ilmu sosial dasar-teori dan konsep ilmu sosial. Bandung : pt refika aditama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 1_HUKUM INDUSTRI

HUKUM INDUSTRI Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling berkaita...